MEDAN - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diminta tegas dan transparan soal penertiban pagar dan bangunan balai pertemuan yang melanggar izin di komplek Villa Polonia Indah, Kelurahan Sukadamai, Medan Polonia. “Dinas TRTB harus tegas, jangan melakukan penertiban hanya ‘ketok manis’. Jika terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas untuk memberi efek jera. Peraturan harus ditegakkan begitu juga dengan keluhan warga komplek harus disahuti karena pendirian bangunan pagar tembok yang menutupi rumah warga,“ ujar anggota Komisi D DPRD Medan Abd Rani kepada wartawan, Kamis (18/8/2016).

Lebih lanjut Abd Rani yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Medan ini mengatakan, Dinas TRTB harus mampu menjalankan ketentuan. Bukan seperti sekarang ini, kebijakan terkesan dikendalikan pengusaha sehingga peraturan terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) menjadi abu-abu.

Seperti diketahui, sejumlah warga komplek Villa Polonia Indah keberatan dengan pendirian rumah dan pagar tembok yang super mewah lingkungan mereka. Sementara diketahui bangunan dan pagar melanggar izin. Parahnya, petugas TRTB hanya melakukan penertiban 'ketok manis', sehingga mengundang amarah warga.

Terkait keberatan warga yang juga ditujukan kepada anggota DPRD Medan, sejumlah anggota Komisi D DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Sabas Syamsurya Sitepu S.I.Kom didampingi anggota dewan lainnya seperti Abd Rani, H Jumadi, Paul Mei Simanjuntak, Daniel Pinem, Parlaungan Simangunsong, Ahmad Arif dan Landen Marbun telah meninjau lokasi bangunan beberapa bulan lalu.

Pada saat itu, komisi D minta Dinas TRTB supaya menjalankan aturan dengan tegas, sehingga pihak warga dan pemilik bangunan tidak ada yang dirugikan. Pemilik dan warga diminta agar saling menahan diri dan mengutamakan musyawarah. Dinas TRTB diingatkan jangan berpihak karena kepentingan oknum tertentu.