MEDAN -  Didampingi tim advokasi Pers Sumatera Utara (Sumut) dan LBH Medan, Array Agus, jurnalis Tribun Medan dan tiga jurnalis lainnya yaitu Prayugo Utomo (Menaranews.com), Fajar Siddik (MedanBagus.com) dan Teddy Akbari (Sumut Pos) yang menjadi korban intimidasi oleh oknum TNI AU secara resmi membuat pengaduan ke Polisi Militer TNI AU ke POM Angkatan Udara (AU) Lanud Soewondo, Jalan Adi Sucipto, pada Kamis (18/8/2016). Ketua tim advokasi Pers Sumut, Wilfrid Sinaga menjelaskan, jika pengaduan tersebut akan mengedepankan UU no 40 tahun 99 tentang kebebasan pers.

"Upaya advokasi ini harus kita lakukan. Kita akan mengedepankan UU kebebasan pers karena wartawan yang saat itu dihalangi saat sedang melaksanakan tugasnya, bahkan ada yang dipukuli. Ini akan menjadi acuan untuk kedepannya agar oknum TNI atau yang lainnya tidak bertindak semena-mena kepada wartawan," jelasnya.

Pemeriksaan korban atas pengaduan yang dijalankan personil pom AU tersebut dilakukan di ruang Balidik POM TNI AU Lanud Soewondo Medan.