BINJAI - Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai, berhasil membekuk Andri alias Usrok (35), warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Begumit, Kecamatan Binjai, karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu sabu seberat 0.86 gram, timbangan elektrik untuk menimbang sabu, serta dompet kecil berwarna hijau berisikan narkoba jenis sabu sabu, pada Rabu (17/8/2016). Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Maramonang Hasibuan menerangkan,  penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Begumit, Kecamatan Binjai kerap kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu.

"Pas kita mendapatkan informasi itu, personil kemudian kita turunkan untuk menindaklanjutinya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2016).

Dari informasi tersebut, lanjut Kasat, personil Sat Narkoba Polres Binjai langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. "Personil turun ke lokasi langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang didapat dari informasi masyarakat tersebut," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai. "Tersangka sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita mau tau dari mana barang tersebut didapat tersangka," cetusnya.