MEDAN - Ternyata pelaku pembunuhan siswi SMP Bharlin School, Sandra Yolanda Duha (13), yang berhasil diringkus tim gabungan Polsek Deli Tua dan Satreskrim Polresta Medan, FNRG (16), diketahui sempat melakukan tindakan pencabulan terhadap korbannya. Hal ini terungkap, saat Polresta Medan menggelar paparan kasus pembunuhan tersebut di Mapolresta Medan, Rabu (17/08/2016).

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tindakan cabul itu dilakukan karena pelaku terpengaruh film porno yang sering ia tonton dari warung internet (warnet).

"Ketika korbannya sudah tak berdaya, pelaku kemudian membuka celana korban dengan niat memperkosa. Saat dilihatnya korban menggunakan softex, tersangka melakukan perkosaan melalui dubur korban sebanyak tiga kali," kata Kombes Mardiaz.

Setelah usai melaksanakan aksi bejatnya, kemudian pelaku menutup celana korban dan kabur melarikan diri. Dan tersangka meninggalkan korban yang berlumuran darah dan dengan pisau masih tertancap di leher korban.  Sadisnya lagi, tindakan tidak senonoh tersebut, dilakukan saat korban sedang kejang-kejang meregang nyawa.

Lebih lanjut dia menerangkan, setelah menggagahi dan menghabisi koban, pelaku kabur sambil membawa ponsel milik korban dengan sepeda dayung yang digunakannya.  Dari hasil penyeldikan, ternyata sepeda yang digunakan pelaku  merupakan sepeda hasil curian yang diambil pelaku saat akan pergi ke Pasar Pancur Batu membantu orang tuanya berjualan ayam.

"Jadi saat pagi sebelum kejadian, ketika pelaku sedang melintas hendak pergi ke Pasar Pancur Batu untuk membantu orang tuanya berjualan ayam, dia melihat sepeda, lalu mencurinya," terang Mardiaz.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban. Selain itu, Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian korban, sepatu, tas, pembalut yang dikenakan korban, sandal, dan satu unit sepeda curian.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat ke (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Mardiaz.