MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil menangkap seorang pria yang menjadi ‎kaki tangan pengedar narkoba yang dikendalikan dari balik Lapas Tanjung Gusta Medan. Yakni RHS (30), warga Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. "Tersangka RHS ini kita tangkap tanggal 15 Agustus 2016. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram," kata Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, di Mapolresta Medan, Kamis (18/8/2016).

Menurutnya, sekitar jam ‎13.00 WIB, Petugas Satnarkoba Polresta Medan menciduk RHS, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor BK 2220 SJ. Tersangka RHS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan Petugas saat akan ditangkap. "tersangka RHS terpaksa ditembak dibagian kakinya karena melawan petugas ," ujar Mardiaz.

Dihadapan Kapolresta Medan, RHS mengungkapkan jika dirinya memperoleh sabu tersebut dari salah seorang temannya yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Aku disuruh jemput di Lapas Tanjung Gusta bang. Saat itu aku hanya menunggu didepan, sudah ada yang mengantarkannya ke aku," terang RHS sambil meringis menahan sakit.

Saat ini, tersangka RHS dikenakan Pasal 132 Juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia, No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Kita akan terus kembangkan kasusnya terkait penangkapan ini," tutup Mardiaz.