MEDAN - Menanggapi keluhan biaya yang cukup mahal dan birokrasi yang dipersulit dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan. Komisi A DPRD Medan memastikan akan memanggil pihak Sat Lantas Polresta Medan dan pihak Medan Safety Driving Centre (MSDC) untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, pada Senin (22/8/2016) mendatang. "Surat pemanggilan sudah dilayangkan ke Polresta dan MSDC tertanggal No 005/8540. Kedua pihak diundang menghadiri RDP untuk dimintai keterangan di ruang Komisi A DPRD Medan pada Senin, 22 Agustus pukul 10.00 WIB," kata
Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus kepada wartawan, Kamis (18/8/2016).

Sebelumnya, Roby Barus mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat Medan terkait mahalnya pengurusan SIM dan keharusan mengurus sertifikat yang dimonopoli  MSDC, yang mencapai Rp800 ribu untuk perngurusan SIM A atau C. Sehingga dinilai sangat memberatkan. Untuk itu pihaknya minta supaya segera dievaluasi.