MEDAN - Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim gabungan Polsek Deli Tua dan Satreskrim Polresta Medan, akhirnya berhasil meringkus Pelaku pembunuhan siswi SMP Bharlin School, Sandra Yolanda Duha (13). Menurut Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, tersangka pelaku pembunuhan FNRG (16). Dimana pelaku FNRG diamankan petugas dari rumah orang tuanya di Jalan Nilam Raya, Simalangkar, Medan.

"Pelaku pembunuhannya dan menjemput pelaku sekitar pukul 00.30 tadi malam,"  kata Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolresta Medan, Rabu (17/8/2016) sore.

Menurut Mardiaz, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas Kepolisian, pelaku tak mengenal korbannya tersebut. Pembunuhan tersebut terjadi secara spontan. Pelaku hanya berencana mengambil ponsel android milik korban.

Leboh lanjut dia menceritakan. Awalnya pelaku sedang melintas di lokasi kejadian, yakni di Jalan Jamin Ginting, Lauchi, Medan Tuntungan, Sabtu, (13/8/2016). Disaat yang bersamaan, sekitar jam 09.00 WIB, ?pelaku melihat korban sedang duduk di pondok yang biasa digunakan untuk berjualan air kelapa muda.

"Pelaku datang menghampiri korban dan berpura- pura bertanya arah Pancur Batu dimana. Selanjutnya, pelaku pun meminta korban untuk mengantarkannya," jelas Mardiaz.

Tetapi, korban menolak, dan saat itulah pelaku kemudian mencekik korban dan menyeretnya ke belakang warung es kelapa. Saat itu, korban dalam posisi ditimpa oleh pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku. Hal itu membuat pelaku mengeluarkan pisau yang ada di pinggangnya.

"Kemudian, pelaku menikam rusuk kiri korban sebanyak dua kali, tetapi korban tetap melakukan perlawanan. Akhirnya, pelaku kembali menikamkan pisau tersebut sebanyak dua kali ke leher sebelah kiri korban," ungkap Maardiaz.

Karena takut aksinya ketahuan, pelaku pun mengambil ponsel korban dan mencincangnya, lalu pergi dengan sepeda yang digunakannya. Tiga hari kemudian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas.

"Tersangka Pelaku pembunuhan, kita jerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat ke (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Perwira berpangkat Melati Tiga itu.