JAKARTA - Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 71, Presiden Joko Widodo mengajak semua elemen bangsa untuk saling bahu membahu dalam mengatasi permasalahan utama yang sedang dihadapi Bangsa Indonesia di era persaingan global.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat pidato kenegaraan di Gedung Nusantara DPR/MPR Jakarta, Selasa (16/08/2016) siang.

Berikut sebagian pidato Presiden Jokowi yang berhasil dihimpun GoNews.co.

Sekarang kita berada pada era persaingan global. Kompetisi antar negara luar biasa kerasnya, luar biasa sengitnya. Untuk memenangkan kompetisi, untuk menjadi bangsa pemenang, kita harus berani keluar dari zona nyaman. Kita harus kreatif, optimis, bahu- membahu, dan melakukan terobosan-terobosan. Semua itu demi mempercepat pembangunan nasional, demi meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa.

Tanpa keberanian kita keluar dari zona nyaman, kita akan terus dihadang oleh kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan kesenjangan sosial. Diperlukan langkah-langkah terobosan, diperlukan kecepatan kerja, diperlukan lembaga-lembaga negara yang kuat dan efektif untuk mengatasi tiga masalah utama bangsa tersebut.

Selain itu, diperlukan pula keteguhan dalam menjunjung ideologi bangsa, konstitusi negara, dan nilai-nilai keutamaan bangsa. Tanpa itu, kebesaran kita sebagai bangsa akan punah, akan digulung oleh arus sejarah. Kita tidak mau itu terjadi.

Kita apresiasi kiprah MPR yang terus memperluas sosialisasi, pengkajian, dan penyerapan aspirasi masyarakat tentang implementasi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kita juga menyambut baik gagasan MPR untuk mengkaji sistem perencanaan pembangunan nasional jangka panjang. Dalam era kompetisi global sekarang ini, kajian seperti itu kita harapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi, berwawasan ke depan, dan berkesinambungan.

Apresiasi juga kita berikan kepada DPR RI yang memegang amanah Undang Undang Dasar 1945 untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, kita menyadari yang penting bukan banyaknya Rancangan Undang- Undang yang disahkan menjadi Undang-Undang, tetapi kualitas dan manfaat dari Undang-Undang itu bagi rakyat.

Pada tahun 2016 ini, DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 10 Rancangan Undang-Undang untuk disahkan menjadi Undang-Undang, antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menjamin upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi rakyat; Undang-Undang tentang Amnesti Pajak yang mendukung sumber penerimaan negara; serta Undang- Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam sebagai bagian dari upaya pemajuan kesejahteraan nelayan serta sektor kemaritiman di Tanah Air.

Dalam hal pelaksanaan fungsi anggaran, DPR bersama Pemerintah saat ini sedang membahas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2017 dan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2015. DPR dan Pemerintah, berkomitmen untuk memastikan bahwa anggaran tahun 2017 disusun dengan cermat demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Anggaran itu harus mengikuti program prioritas. Tidak boleh lagi sekedar dibagi rata ke unit-unit kerja.

Selanjutnya dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR telah mendorong optimalisasi pemeriksaan BPK, serta optimalisasi peran komisi dan anggota Dewan. DPR juga telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para pejabat negara yang diajukan Pemerintah. Alhamdulillah, Kapolri, Pimpinan KPK, dan Pimpinan Ombudsman RI, semuanya telah dilantik dalam beberapa bulan terakhir.

Kualitas pemanfaatan anggaran pembangunan juga menjadi tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak tahun 2015, BPK telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual dalam pelaporan keuangan Pemerintah. Selama setahun lebih penerapan standar itu, informasi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada laporan keuangan Pemerintah tersajikan secara lebih transparan dan akuntabel.

BPK memberikan perhatian dan prioritas pemeriksaannya pada program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hasil pemeriksaan BPK tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh lembaga perwakilan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk pengambilan keputusan sesuai tugas dan wewenang masing-masing guna pencapaian tujuan negara.

Sejalan dengan upaya negara untuk memperjuangkan aspirasi daerah, DPD RI telah memantapkan peran, tugas, dan fungsinya sesuai amanat konstitusi. DPD telah berpartisipasi aktif pada penetapan berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan peningkatan kualitas pemilihan kepala daerah, percepatan pembangunan perbatasan negara, serta perlindungan sosial. DPD juga ikut mendukung pengembangan ekonomi kreatif hingga penyelesaian masalah kekerasan terhadap anak dan remaja.

Kita juga berikan apresiasi atas komitmen DPD dalam mendukung kebijakan Amnesti Pajak, penguatan Bank Pembangunan Daerah, dan pengembangan koperasi.

Dalam mendukung percepatan konsolidasi demokrasi berlandaskan hukum yang berkeadilan, kita bersyukur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial terus memperkuat kinerjanya. Produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung hingga akhir tahun 2015 adalah yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung. Sisa perkara hingga akhir tahun 2015 juga terendah dalam sejarah. Ini berarti bahwa tunggakan perkara, secara konstan berhasil dikurangi.

Dari sisi waktu, sekitar 12 ribu perkara atau 82 persen diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari tiga bulan. Saat ini tidak kurang 1,8 juta putusan pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersedia pada situs Putusan Mahkamah Agung. Sementara itu informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung juga telah tersedia pada situs masing-masing pengadilan. Dengan demikian akses publik terhadap proses perkara di pengadilan semakin luas. Selain itu, untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu maka dikembangkan Database yang berbasis teknologi informasi.

Selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan kinerja penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan. Pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016 telah menerima 244 permohonan perkara konstitusi. Dari jumlah itu, 92 perkara merupakan pengujian undang- undang, satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 151 perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berkaitan dengan perkara pengujian undang- undang, Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal policybaru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi. Sedangkan menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi telah memutus 151 perkara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari total 268 pilkada. Ke depan, Mahkamah Konstitusi berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara.

Komisi Yudisial juga telah berupaya keras menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Salah satunya, dengan meningkatkan kualitas seleksi Hakim Agung. Hingga semester pertama tahun 2016 telah dilakukan seleksi 5 calon Hakim Agung dan 2 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Demikian pula penjatuhan sanksi tegas bagi para hakim yang melakukan pelanggaran terus ditegakkan, sebagai wujud komitmen Komisi Yudisial dalam mendukung reformasi peradilan dan membangun budaya hukum yang berwibawa.

Mengakhiri pidato ini, saya mengajak para pimpinan dan anggota lembaga negara untuk terus bersinergi, untuk terus mendengar kritik masyarakat, dan terus memperbaiki diri agar lembaga kita semakin dipercaya oleh rakyat. Marilah kita jadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai inspirasi kita untuk memenangkan persaingan, untuk memenangkan kemanusiaan, untuk meraih kemajuan bersama. (***)