JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim 10 Rancangan Undang-Undang yang berhasil disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2016 hasil kerjasama antara pemerintah dan DPR RI.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat Pidato Sidang Tahunan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Selasa (16/08/2016).

Atas keberhasilan itu, Presiden memberi Apresiasi kepada DPR RI yang memegang amanah Undang Undang Dasar 1945 untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, yang penting bukan banyaknya Rancangan Undang-Undang yang disahkan menjadi Undang-Undang, tetapi kualitas dan manfaat dari Undang-Undang itu bagi rakyat," sambutnya.

Rancangan Undang-Undang yang telah disahkan menjadi Undang-Undang antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menjamin upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak yang mendukung sumber penerimaan negara.

Selain itu, RUU yang disahkan juga meliputi Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam sebagai bagian dari upaya pemajuan kesejahteraan nelayan serta sektor kemaritiman di Tanah Air. 

Dalam hal pelaksanaan fungsi anggaran, DPR bersama Pemerintah saat ini sedang membahas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2017 dan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2015. 

"DPR dan Pemerintah, berkomitmen untuk memastikan bahwa anggaran tahun 2017 disusun dengan cermat demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Anggaran itu harus mengikuti program prioritas. Tidak boleh lagi sekedar dibagi rata ke unit-unit kerja," ujar Jokowi.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, kata Presiden, DPR telah mendorong optimalisasi pemeriksaan BPK, serta optimalisasi peran komisi dan anggota Dewan. DPR juga telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para pejabat negara yang diajukan Pemerintah. "Alhamdulillah, Kapolri, Pimpinan KPK, dan Pimpinan Ombudsman RI semuanya telah dilantik dalam beberapa bulan terakhir," pungkasnya. (***)