BINJAI - Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan, menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Binjai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Binjai tahun 2016-2021, para rapat paripurna DPRD, Selasa (16/8/2016) sore di gedung dewan.

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua dewan Agus Supriantono bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum dilakukan evaluasi oleh Gubsu untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Walikota mengungkapkan, RPJMD Kota Binjai tahun 2016-2021 telah melalui proses panjang dengan menggunakan empat pendekatan yaitu pendekatan teknokratis, pendekatan partisipatif, pendekatan topdown dan bottom up serta pendekatan politik.

“Melalui empat pendekatan tersebut, RPJMD ini diharapkan akan berkualitas sehingga konsisten dapat dilaksanakan, dimonitoring, dievalusi dan dilaporkan setiap tahunnya maupun untuk pelaporan pertanggungjawaban lima tahun, “ kata Timbas Tarigan.

Lebih lanjut Timbas Tarigan juga menjelaskan, sejumlah isu strategis yang akan berpengaruh pada pembangunan Kota Binjai lima tahun mendatang, yaitu mendesaknya perwujudan kota layak huni, peningkatan daya saing daerah, perwujudan kota berwawasan lingkungan dan potensi percepatan pembangunan kota cerdas dalam kawasan strategis nasional Medan,Binjai, Deli Serdang,Karo(mebidangro).