LHOKSEUMAWE - Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA) mengutuk keras tindakan bodoh prilaku oknum TNI AU terhadap wartawan di Medan, Sumatera Utara, yaitu wartawan Tribun Medan dan wartawan MNC TV.

Hal tersebut dikakatakan oleh Ketua Advokasi PWA di Lhokseumawe Rahmad YD. Menurutnya, perilaku sadis tersebut telah melanggar nilai-nilai kemanusian, konon lagi perbuatan itu melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami meminta seluruh organisasi profesi wartawan yang ada di Tanah Air agar menolak tegas permohonan maaf dari kesatuan TNI AU, oknum itu harus dipecat dari kesatuan TNI,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, kejadian kekerasan yang dialami rekan-rekan jurnalis di tanah air selama ini tidak pernah ada kejelasan hukum, untuk itu harus diadili secara militer serta transparan dalam proses peradilan.

Sambung Rahmad, apabila ada ketegasan, maka ke depan tidak lagi terjadi perbuatan buruk yang mencoreng oknum-oknum aparat di negeri ini dan mencoreng nama baik intansi militer itu sendiri.

“PWA dan seluruh organisasi profesi wartawan di Aceh turut prihatin mendalam atas kasus kekerasan yang menimpa teman seprofesi kami di Medan, Kami berharap, seluruh wartawan di Indonesia untuk menggalang dukungan penuh dan mengawal proses hukum hingga tuntas,” ajaknya.

Seperti diketahui sebelumnya aksi pemukulan terhadap kedua wartawan terjadi saat unjuk rasa warga terhadap sengketa lahan di Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/8/2016). Akibat kejadian itu dua wartawan, Array Argus dan Andri Safrin terpaksa harus dirawat di rumah sakit karena dihajar oleh oknum TNI AU.