JAKARTA - Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, Presiden Joko Widodo mengaku telah melakukan regulasi dari level Pemerintah pusat sampai ke daerah yang selama ini dianggap jadi penghambat utama masuknya investasi ke Indonesia.

Menurut Joko Widodo, saat ini banyak regulasi yang sudah tidak relevan pada sehingga harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan zaman seperti menyederhanakan regulasi yang membingungkan dan memangkas prosedur yang rumit.

Bahkan 3.000 Peraturan Daerah (Perda) juga sudah dihapuskan. "Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk pelayanan yang lebih baik. Kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas,kita lakukan," ujar Jokowi saat Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Langkah nyata dalam program deregulasi dan debirokratisasi di level Pemerintah Pusat yakni terbitnya 12 Paket Kebijakan Ekonomi sampai dengan awal Juni 2016. Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, sebanyak 96% perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan.

"Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016. Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional," tukasnya.

Masih kata Presiden, Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi. Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah.

"Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat," sebutnya.

Dengan langkah deregulasi dan debirokratisasi ini, Jokowi optimistis, hal itu akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di daerah.

Jokowi juga mengimbau agar Pemerintah Daerah, seperti Gubernur, Bupati dan Walikota, menjalankan instruksi pusat dengan sebaik-baiknya. "Gunakan anggaran sewajarnya, jangan berlebihan dan utamakan kepentingan rakyat," tegasnya. (***)