MEDAN - Guna melakukan eksekusi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan Kota Medan, pihak PD Pasar Medan dan Satpol PP Medan diminta untuk duduk bersama dan saling koordinasi serta tidak melepas tanggung jawab mencari keselahan pihak lain. "Duduk bersama lah dan saling koordinasi sebelum melakukan penertiban PKL yang mengganggu kepentingan umum itu. Jangan saling menyalahkan pihak lain karena tidak baik," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Anton Pangabean kepada GoSumut, Selasa (16/8/2016).

Menurut Anton, kedua institusi tersebut di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sehingga apapun tindak tanduk kebijakan tidak terlepas dari kebijakan Wali Kota Medan.

"Jadi apapun ceritanya kedua institusi ini jangan mengambil atau mengeluarkan statemen diluar kebijakan Pemko Medan karena semua itu adalah terkait program pemerintah setempat," ujar Ketua Komisi C DPRD Medan ini.

Lebih jauh disebutkannya, keberadaan PKL di sejumlah kawasan Kota Medan cukup mengganggu kepentingan umum, karena itu Pemko Medan segera mungkin melakukan tindakan penertiban. Namun, sebelum melakukan eksekusi terlebih dahulu dicari tempat penampungannya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kericuhan.

"Cari tempat penampungannya baru ditertibkan," tandasnya.