MEDAN - Dua institusi yakni PD Pasar Medan dan Satpol PP saling lepas tanggung jawab dalam penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.
Menurut PD Pasar Medan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang melakukan penertiban pedagang kaki lima adalah Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan, bukan PD Pasar Medan.

"Sedangkan tupoksi PD Pasar adalah mengenai pedagang formal. Jadi di luar itu ya Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan," kata Plt Dirut PD Pasar Kota Medan Beny Sihotang,  ketika dimintai komentarnya di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksana Program dan kegiatan Pembangunan Kota Tahun 2016 sampai semester l di Hotel Grand Aston Medan, Senin (15/8/2016).

Hal senada juga dilontarkan Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan. Dimana pihaknya tidak ada wewenang melakukan penertiban sebelum ada petunjuk dan arahan dari PD Pasar karena mereka yang mengetahui tentang pedagang.

"Kalau kita hanya menertibkan saja dan yang mengetaui soal pedang PD Pasar. Jadi salah kalau kita yang ditanya," terangnya.

Sebelumnya Wakil Wali Wota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, usai 17 Agustus, PKL di Pajak Aksara dan Sukaramai akan digusur karena keberadaannya mengganggu kepentingan umum.