JAKARTA - Menjelang hari kemerdekaan Indonesia yang ke-71, salah seorang anak Indonesia bernama Gloria Natapraja Hamel, berduka.

Pasalnya, pelajar SMA asal Depok tersebut yang merupakan petugas Pasukan Kibar Bendera (Paskibraka) ditolak masuk istana lantaran ayahnya seorang prancis.

Ketua Satgas Perlindungan Anak, Ihsan mengatakan, UU Adminduk menyatakan anak yang belum berumur 18 tahun berhak memiliki kewarganegaraan ganda.

"Anak tersebut telah melalui proses panjang dalam pemilihan anggota Paskibraka dengan mewakili Propinsi Jawa Barat," ujar Ihsan melalui keterangannya tertulisnya, Senin (15/08/2016) sore.

Lanjut Ihsan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk tetap menyertakan anak dalam pasukan pengibar bendera telah dilakukan dengan menghubungi Kemenpora.

"Secara khusus Kemenpora telah menyetujui dan berkirim surat kepada Panglima TNI. Namun sayangnya surat ini ditolak," jelasnya.

Jangan sampai situasi politik hari ini, yang mempermasalah status Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar yang berkewarganegaraan ganda ditimpakan kepada anak tersebut yang telah berjuang dengan segala kekuatan, mental, fisik menjalani seleksi Paskibra sampai ke Istana.

"Tentunya dengan pengukuhan petugas pengibar bendera pusaka hari ini di Istana, menjadi duka mendalam baik bagi Jawa Barat, Orang Tua dan Anak tersebut," terangnya.

Dengan demikian Ihsan menjelaskan, pihaknya menghimbau kepada Presiden Joko Widodo yang mengukuhkan pasukan pengibar Bendera Pusaka untuk meninjau ulang kebijakan seleksi dibawahnya dengan menghormati Undang Undang Adminduk yang telah disyahkan negara ini.

Sebelumnya pihak Komnas HAM juga mengutuk keras atas penolakan tersebut. Kemenpora dianggap paling bertanggungjawab atas kejadian ini. (***)