MEDAN - Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Pasar Aksara Muslim Sikumbang mengatakan, pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Aksara bersedia dipindahkan ke komplek MMTC di Jalan Pancing Medan. Namun, pedagang hanya bersedia dipindahkan bila Pemko Medan mengratiskan biaya sewa selama masa  penampungan dan dengan perjanjian Pasar Aksara dibangun kembali. “Wakil Wwali Kota Medan pada Jumat yang lalu mengadakan pertemuan dengan kita dan mengarahkan ke MMTC, tapi pak Ahkyar mengatakan hanya berlaku  enam bulan saja, setelah itu baru dipikirkan kembali ke depannya. Ini pernyataannya seolah mengambang, kita kan butuh kepastian. Kalau memang bisa gratis sampai pasar Aksara dibangun kembali  tidak masalah,” kata Sikumbang  kepada GoSumut, Senin (15/8/2016) sore.
 
Menurut  Sikumbang, hasil pertemuan dengan wakil wali kota tersebut belum dijawab pedagang  karena masih dirapatkan lagi dengan pedagang Pasar Aksara lainnya. Ia menyebutkan, dari kesepakatan, bila memang Pemko Medan memberi kepastian relokasi tidak dipungut biaya dan Pasar Aksara dibangun kembali, hampir 80 persen pedagang siap direlokasi ke MMTC.
 
“Kita siap direlokasi ke sana. Tapi kalau hanya enam bulan, kami  menolak. Kita meminta supaya penampungan itu seterusnya sampai pasar Aksara dibangun. Artinya setelah pasar terbangun, kita juga nanti bisa langsung kembali menempatinya,” ungkapnya
 
Lebih lanjut dia mengungkapkan, selama ini pedagang  memang memaksa meminta tetap berjualan di badan jalan. Namun,  melihat perkembangan yang ada, masyarakat sekitar juga sudah mulai keberatan dengan kehadiran pedagang yang berjualan di jalan. Selain itu aktifitas warga yang berada di areal jalan tersebut juga terganggu.
 
“Kalau memang tidak boleh di badan jalan, kita juga taaat hukum, kita juga tidak mau memaksakan kehendak kita. Yang pasti Aksara harus dijadikan kembali pasar tradisional dan pedagang mendapatkan kembali haknya sebagai pemilik kios,” pungkasnya
 
Dalam waktu dekat, sebut Sikumbang, pedagang akan kembali mengadakan pertemuan dengan Pemko Medan untuk menyampaikan keinginan mereka apakah akan dipenuhi atau tidak.
 
“Untuk sementara kita tidak ada jawaban, karena memang kita tidak mau seperti itu.  Kita tidak ingin setelah enam bulan berikutnya ada masalah baru. Apalagi MMTC itu kan yang mengelola lahannya swasta, takutnya pemilik tanah tidak memperpanjang  izin setelah enam bulan nanti. Jadinya pedagang yang kocar-kacir,” sebutnya.