JAKARTA - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, Senin, (15/08/2016). Kali ini menimpa jurnalis MNC Andi Syafrin yang sedang melakukan peliputan sengketa lahan antara warga dan TNI AU di Jl SMA Dua Medan, Sumatera Utara.

Pada saat melakukan peliputan, salah seorang anggota TNI AU melakukan sweeping dengan mengambil paksa camera, id card dan dompet Andi Safrin. Selain barang-barangnya dirampas, Andi Safrin juga mengalami luka di bagian pelipis mata.

Atas dasar kejadian tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, melalui Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dan Sekjen IJTI, Jamalul Insan, Senin (15/08/2016) meminta:

1. Pihak TNI AU mengembalikan barang yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU.

2. Memproses secara hukum pelaku kekerasan yang juga bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Selain dua tuntutan tersebut, IJTI juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawal kasus ini supaya tuntas dan menugaskan Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk terjun ke lapangan.

Selanjutnya, IJTI juga menghimbau kepada seluruh jurnalis di tanah air, untuk bekerja sesuai dengan kode etik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan penuh tanggungjawab. (***)