JAKARTA - Ibunda Gloria Natapradja Hamel, yakni Ira Natapradja merasa sakit hati setelah putrinya dinyatakan gugur atau ditolak sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016. Padahal Gloria sudah melaksanakan seleksi yang cukup ketat dan bertekad ingin menjadi bagian bangsa Indonesia.

Gloria digugurkan dengan alasan memegang paspor Perancis. Karena itu, ia dianggap bukan warga negara Indonesia. Ia merasa puterinya diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah.

Ira mengatakan, awal Agustus 2016, Ira dipanggil pihak Garnisun dan Kemenpora mempertanyakan kewarganegaraan Gloria.

"Mereka juga tanya, apakah saya punya KK, KTP dan paspor Indonesia. Ya saya bilang punya, memang saya warga negara Indonesia," ujar Ira seperti yang dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2016).

Ira juga menjelaskan bahwa nama Gloria tercantum dalam KK. Hanya, Gloria memang memegang paspor Perancis. Sang ayah emang warga negara Perancis.

Paspor itu digunakan sebagai identitasnya jika bepergian ke luar negeri. Sebab, Gloria masih berumur 16 tahun sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, rupanya penjelasan itu saja belum cukup. Pihak Garnisun dan Kemenpora meminta Gloria membuat surat pernyataan yang ditandatangani orangtua bahwa dia akan memilih warga negara Indonesia, kelak.

"Tiga hari lalu, Gloria minta saya datang ke PP PON, asrama dia. Gloria bikin pernyataan bahwa dia akan jadi WNI, ya saya datang untuk tanda tangan," ujar Ira.

Namun, saat itu pula Ira mengetahui bahwa sang putri tak mengikuti rangkaian kegiatan Paskibraka lagi. "Soalnya saat saya datang, teman-temannya itu pergi ke Istana untuk latihan. Anak saya ditinggal sendirian. Ya, walaupun bersama pengasuh, tapi apa artinya semua itu?" ujar Ira.

"Saat itulah saya merasa itu menyakitkan, merasa anak saya ini dibeda-bedakan, menjadi korban diskriminasi," lanjut dia.

Sebab, ia merasa sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi soal kewarganegaraan anaknya. Namun, ternyata segala penjelasannya tidak digubris Garnisun dan Kemenpora sehingga Gloria tetap dicoret dari Paskibraka.

Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring sebelumnya mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.

"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.

Gloria sendiri mengakui, bahwa sang ayah merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia. "Tapi saya sudah 'confirm' mau piih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria. (***)