MEDAN - Meskipun regulasi untuk menindak pabrik kelapa sawit penampungan Tandan Buah Segar (TBS) curian telah diatur dalam Undang-undang Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun hingga kini pabrik tanpa kebun kelapa sawit tetap diizinkan oleh Bupati. Dimana pabrik kelapa sawit dapat didirikan jika mempunyai kebun sawit yang dapat memasok minimal 20 persen dari kebutuhan bahan baku pabrik. Pabrik juga harus bermitra dan menampung TBS petani sawit di sekitarnya. Namun hingga kini pabrik tanpa kebun kelapa sawit tetap diizinkan oleh Bupati.

"Saat ini, kami pun sangat heran, bahwa banyak pabrik kelapa sawit berdiri tanpa kebun. Bahkan kok bisa mendapat izin dari Bupati. Bahkan sudah beberapa kali kami menggugat izin pendirian pabrik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan. Izin itu ditarik kembali oleh bupati, tetapi kemudian diterbitkan izin baru oleh bupati kembali," kata Sekertaris Gapki Sumut, Timbas Ginting kepada GoSumut, yang ditulis (15/88/2016).

Ia menambahkan, di beberapa kabupaten, pabrik kelapa sawit tanpa kebun jumlahnya semakin banyak. Ia mencontohkan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Sumut ada 28 pabrik. Padahal disana hanya ada 150.000 hektar kebun sawit.