MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan akan menuntut POM TNI AU untuk mengusut tuntas dan memberi hukuman yang kepada prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan  terhadap dua orang jurnalis saat meliput bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan prajurit TNI AU.
“Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, dalam siaran persnya yang diterima GoSumut, Senin (15/8/2016) malam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro menambahkan, dalam melakukan tugasnya jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Sehingga AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Lebih lanjut Dewan mengungkapkan, AJI Medan siap membantu advokasi hingga mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU.

“Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” pungkas Dewan.

Akibat kejadian itu, dua orang jurnalis yaitu Array Argus dari Harian Tribun  dan Andry Safrin dari MNC TV turut menjadi korban keberingasan prajurit TNI AU.