KISARAN - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan memenangkan gugatan Irvan Nasution (52) warga Dusun II Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, penggugat (konsumen) terhadap PT Adira Finace selaku tergugat.
"Menghukum pelaku usaha (tergugat) untuk mengembalikan (menyerahkan sepeda motor) yang menjadi objek gugatan kepada penggugat tanpa persyaratan apapun," Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Syahrul Effendi Tambunan didampingi hakim anggota Syafriyal Syah dan Taufiq Hidayat, dengan Panitera Eldiwatri pada agenda sidang putusan sengketa konsumen bertempat di kantor Sekretariat BPSK Asahan Jalan HM Yamin Kisaran, Kamis (11/8/2016).

Dimana sebelumnya, penggugat merupakan korban penarikan sepeda motor Honda Beat nomor Polisi (nopol) BK 5389 VBA secara paksa, dengan cara mengelabui dilakukan empat orang pelaku yang mengaku sebagai utusan tergugat (eksternal debt collector), Senin (2/5/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan pelaku usaha melakukan penarikan sepeda motor dengan cara memaksa, mengelabui atau menipu konsumen merupakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum dan termasuk perbuatan hukum.

Sehingga seluruh akibat hukum yang timbul seperti membayar biaya penarikan kendaraan sebesar Rp1,5 juta dinyatakan tidak pernah ada dan tak dibebankan kepada penggugat.

Putusan tersebut dihadiri oleh pemohon dan tanpa tergugat. Usai putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat selama 14 hari untuk melakukan banding.