MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih memikir atas vonis seumur hidup terhadap Julianto, terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 17 Kg dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sabarulina di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/08/2016).
"Kita pikir-pikir, atas putusan tersebut. Sebelumnya kita menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terdakwa terbukti sebagai pengendali peredaran sabu di Medan,"kata Lamria kepada GoSumut seusai persidangan selesai.

Lamria menerangkan, tim penuntut umum terlebih dahulu akan menyampaikan hasil putusan pengadilan ini kepada pimpinan kejaksaaan. Karena ada waktu tujuh hari untuk banding ataupun menerima putusan Majelis Hakim.

Selain itu, Jaksa Lamria jugaa menyatakan masih pikir-pikir terhadap empat pelaku lainnya yang berperan sebagai penghubung, pengantar barang dan yang memasarkan sabu yang diputus sama dengan tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. "Kita juga masih pikir-pikir, untuk empat terdakwa lainnya,"‎ jelas Lamsia.

Keempat terdakwa yang dituntut dan divonis sama dengan hukuman seumur hidup, adalah Sofyan Dalimunthe, Saiful Amri alias Amat, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan.

Sementara itu, penasehat hukum kelima terdakwa kasus sabu tersebut, Amri juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Meski satu diantara lima terdakwa yakni Julianto lolos dari hukuman mati.

"Kalau memang Julianto sebagai dalang kenapa saksi kunci Ali Tohar tidak pernah dihadirkan pada persidangan, padahal Ali Tohar saat ini juga sedang menjalani proses masa hukuman. Apalagi, Bukti transfer atau bukti lainnya tidak pernah ditujukan selama persidangan," kata penasehat hukum para terdakwa, Amri.

Secara terpisah, kelima pelaku tidak berkomentar atas putusan majelis hakim dan hanya menundukkan kepala sambil berlalu menuju bus tahanan Kejari Medan.

Majelis hakim menghukum kelima pelaku dengan hukuman seumur hidup dengan pertimbangan para pelaku agar bisa bertaubat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.