MEDAN - Tender pengadaan promosi dan pasar produk KUMKM di Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, disinyakir terjadi kecurangan.

“Pemenang tender terkesan tiba-tiba sebelum beberapa jam berakhirnya batas masa sanggah, beberapa baliho dalam kegiatan yang diadakan dinas koperasi pada tanggal 12-14 Agustus 2016 sudah dipasang dibeberapa titik kota Medan, seperti Jl. Mongonsidi dan Jl. Setia Budi,” ujar Direktur JA Production Indonesia,Yandrinal , di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2016).

Kata Yandrial, perusahaannya keberatan terhadap tahapan evaluasi penawaran dan evaluasi dokumen kualifikasi yang dinilai terkesan terpaksa dan mendadak. Sebab, seharusnya terjadwal pada (3-8/8/2016) pukul 16.00 WIB, menjadi (3-4/8/2016) pukul 16.00 WIB.

“Kami baru menerima e-mail pemberitahuan perubahan pada 4 Agustus pukul 15:31 dan langsung penetapan pemenang pada hari itu juga pukul 16:30 tanpa adanya pembuktian kualifikasi secara terbuka,” sebutnya.

Menurut dia, pihaknya merasa keberatan dianggap tidak lulus evaluasi adminstrasi karena tidak mencantumkan masa berlaku surat penawaran (mungkin disebabkan tidak terupload secara sistem elaktronik online). Namun, pada dasarnya pihaknya melampirkan surat penawaran dan mengapa pada saat pembuktian klarifikasi PT JA Pro tidak diundang.

Selama proses tender, kata dia, panitia tender tidak tetap dan berubah-ubah, tidak sesuai dengan dokumen pengadaan tentang keterangan sistem gugur.

Dimana peserta yang tidak lengkap berkas admistrasi dinyatakan lulus adminstrasi. Padahal, PT JA Pro Indonesia memiliki kekurangan lebih sedikit namun tidak dimasukkan sebagai calon pemenang dan bahkan dianggap gugur.

Yandrial mengungkapkan, pada evaluasi adminstrasi pelayanan dinyatakan tiga perusahaan yang lulus adminstrasi. Padahal, kedua perusahaan yang dinyatakan lulus adminstrasti tidak melampirkan berkas adminstrasi secara lengkap dan bahkan salah satu perusahaan melebihi nilai pagu paket yang telahditentukan.

“Kami menganggap lelang yang dilakukan dapat menjadi unsur kerugian kas negara yang disebabkan oleh selisih penawaran antara penawar terendah dengan calon pemenang sebesar Rp96.360.000,” tuturnya sembari berharap agar pelelangan ditunda atau diulang demi terciptanya transparansi.

Ketika permasalahan itu dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi Sumut, Salmek Saragih mengaku, dirinya tidak begitu mengerti terkait proses tender tersebut.

“Coba tanya langsung saja sama kepala dinas koperasi mengenai masalah itu, saya kurang mengerti,” katanya.

Namun, saat hendak dikonfirmasi kepada Kadis Koperasi Sumut tidak berada di kantornya. Menurut salah seorang stafnya, kadis koperasi sedang keluar.