TAPANULI SELATAN - Petugas Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membekuk pelaku panyalahgunaan narkoba. Kali ini, dua pria diciduk dari dalam gubuk dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3,8 gram di Desa Baringin, Kecamatan Sayur Matinggi, Rabu (10/8/2016) kemarin.
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari sebuah tempat di Kecamatan Sayur Matinggi. Penangkapan tersebut terungkap berkat informasi dari warga yang mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat mereka.

"Yang melakukan penangkapan petugas dari Polsek Batang Angkola berawal dari informasi masyarakat," jelasnya, Jumat (12/8/2016).

Adapun identitas kedua tersangka, papar Kasat, Oji Muda Nasution (36) warga Desa Sipange Godang, Sayur Matinggi, Tapsel dan Agustian Parulian Lubis (36) warga Palopat, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

"Keduanya dibekuk saat sedang berada didalam gubuk, dan ditemukan tiga paket sabu seberat 3,8 gram," tukasnya.