KUALASIMPANG - Jajaran Polres Aceh Tamiang kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu saat melakukan penertiban kelancaran berlalulintas di Simpang Kelana, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (12/8/2016). Petugas Satlantas merasa curiga terhadap sebuah mobil yang melintas dari arah Banda Aceh menuju arah Medan. Saat dihentikan, mobil dimaksud malah tancap gas.

Pelaku berhasil dibekuk di Dusun Batu, Gampong Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekira pukul 09.00 WIB, setelah terjadi saling kejar-kejaran antara pelaku dengan aparat kepolisian. Bahkan pelaku tidak mengindahkan adanya suara tembakan peringatan.

"Pelaku meninggalkan mobilnya dan kabur ke kebun kelapa sawit. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas sebanyak 12 bungkus seberat 12 kilogram di dalam sebuah ransel milik pelaku," sebut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo saat konferensi pers, Jumat (12/8/2016).

Yoga Prasetyo mengungkapkan, pelaku berinisial SB (38), warga Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen. Kepada petugas, SB mengaku barang bawaannya berupa sabu tersebut dibawa dari Bireuen menuju Medan dengan mengendarai mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1273 KW.

"Saya Baru pertama kali membawa sabu pak, setelah sampai di Medan nanti ada seseorang yang akan menghubungi saya, tapi saya tidak mengenalnya. Saya melarikan diri karena takut pak," ujar SB di depan polisi.

Selain sebagai orang suruhan, SB juga mengaku dia belum mengetahui berapa besar jumlah upah yang akan diberikan setelah barang sampai tujuan. Pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil Avanza dan 12 kilogram sabu, kini diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan pengembangan.

"Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kapolres Yoga Prasetyo.