MEDAN - Bagi pengguna media sosial (medsos) sebaiknya lebih bijaksana dalam  menyuarakan pendapatnya melalui akun pribadi medsos. Karena vonis bersalah 14 bulan penjara yang diberikan Hakim PN Medan kepada Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemilik akun medsos.
Pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Abdul Hakim Siagian menuturkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya. Namun, kebebasan berpendapat itu tidak bisa dilakukan dengan sesuka hati tanpa memikirkan hak-hak orang lain.

"Kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan. Ada hak warga negara lain yang harus dijaga martabat dan nama baiknya," kata dia kepada GoSumut, Kamis (12/8/2016).

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengungkapkan pendapatnya di internet, harus juga memikirkan dan menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.Karena pencemaran nama atau penghinaan baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Karena itu kasus Dodi harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna akun online,” sebutnya.

Lebih lanjut dia mengtatakan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam perkembangannya sudah dapat di kategorikan sebagai kejahatan yang mengkawatirkan.

Seperti diketahui, majelis hakim memutuskan, Dodi bersalah, karena melanggar Pasal 27 ayat 3jo Pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dodi pun divonis bersalah dan dihukum penjara selama 14 bulan denda Rp5 juta.