JAKARTA - Kebijakan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (UI) yang menggulirkan wacana kenaikan harga jual rokok Rp50 ribu per bungkus dinilai tidak Rasional.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa wacana tersebut sangat berpengaruh kepada keberlangsungan industri, ekonomi rakyat dan pendapatan Negara.

“Jangan melarang hak asasi seseorang, sebab Kalau kita bicara kesehatan, kenapa dia (LSM) gak menggalang survei masalah asap mobil. LSM mana pun tidak berhak mengatur harga rokok,” tegasnya.

Dengan demikian, Firman menyarankan agar lebih baik pusat kajian dan LSM bertemu langsung dengan petani tembakau. Biar lebih tahu resiko atau dampak terhadap apa yang dialami mereka (Petani) jika sampai harga rokok naik begitu saja.

Firman menambahkan, bagaimana pun DPR akan tetap membela kepentingan nasional dan tidak ingin terjebak dalam permainan kelompok yang tidak rasional. Sebab, kata firman, DPR membuat regulasi untuk memberikan rasa keadilan.

“Regulasi tidak boleh diskriminatif dan kita yang membuat regulasi pun tidak bisa atas tekanan orang lain. Kita yang buat undang-undang, juga langsung disosialisasikan langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (***)