MEDAN - Setelah buron selama 5 bulan, Sardian Junius F Wate (25), pelaku pembunuhan bayi berusia 6 hari, akhirnya ditangkap Reserse Kriminal Polresta Medan pada Senin (1/8/2016) dikawasan Tanjung Mulia, Medan.

Ia ditangkap tim petugas dari unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Medan dari tempat persembunyiannya setelah berstatus sebagai DPO.

“Ditangkap disalah satu rumah warga di kawasan Tanjung Mulia,” kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat memaparkan kasus ini di Mapolresta Medan, Kamis (11/08/2016) sore.

Mardiaz menerangkan, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Ayah yang memiliki hubungan bilogis ini terjadi pada hari Selasa, (23/2/2016) lalu. Ketika itu, tersangka Sardian sedang mengasuh anaknya bersama istrinya Monika (tanpa hubungan nikah). Mereka tinggal bersama dirumah kos dijalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung. Tiba-tiba, tersangka menyuruh istrinya untuk membeli sesuatu barang keluar rumah.

“Saat itulah diduga tersangka menganiaya bayi tersebut,” ujar Mardiaz.

Sepulang dari membeli jajanan, istri tersangka (pelapor) terkejut melihat kondisi bayinya dalam keadaan sesak nafas dengan hidung berdarah, dan ada goresan dikeningnya. Selanjutnya, istri tersangka langsung membawa bayinya ke Rumah Sakit Pirngadi Medan, namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia.

Tidak terima dengan kematian bayinya, istri tersangka melaporkan hal tersebut ke Polresta Medan, kemudian Polisi melakukan penyelidikan termasuk membongkar kuburan korban.

"Dari hasil outopsi ditemukan tanada-tanda penganiayaan. Tetapi sejak penyelidikan dilakukan, tersangka langsung kabur melarikan diri dari Medan, hingga akhirnya tertangkap petugas,” sebut Mardiaz lagi.

Awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, Polisi memiliki bukti kuat yang memastikan bahwa bayi itu mengalami tindakan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian. “Kita punya bukti kuat dari para ahli forensic,” tutur Mardiaz.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polresta Medan. Tersangka dikenakan pasal 840 ayat 3 junto 76 C tentang Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.