PADANG LAWAS UTARA - Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan anggota Polsek Gunung Tua, berhasil menangkap satu orang tersangka perjudian jenis togel di warung milik RH, yang berada di Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Rabu (10/8/2016) pukul 21.20 WIB.

Tersangka SH (35) yang diketahui warga desa setempat dilaporkan oleh warga karena warung milik RH sering dijadikan tempat perjudian.

Mengetahui laporan tersebut, anggota Polsek Gunung Tua menghubungi Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, untuk melakukan penangkapan. Saat berada di TKP ternyata benar bahwa SH sedang melakukan perekapan, tanpa perlawanan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti.

Dari SH ditemukan barang bukti beupa buku tebakan angka, Uang tunai sebesar Rp37 ribu, satu blok angka tebakan berisi kosong, dua buah handphone berisi angka tebakan, satu buah buku tulis berisi angka tebakan, dan enam lembar kertas berisi angka tebakan.

Hingga kini tersangka SH dan barang bukti telah diamankan dan dibawa Ke Polres Tapanuli Selatan guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.