BELAWAN - Puluhan karyawan PT OCSI di Kawasan Industri Medan (KIM) 2 Kabupaten Deliserdang yang dikordinir Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) Sumut, melakukan aksi unjukrasa di depan perusahaan. Penyebabnya, seratus karyawan yang sudah bekerja diatas lima tahu di PHK secara sepihak dengan pesangon dua bulan.

"Kami meminta di batalkan PHK dan kalau tidak bayar pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13," teriak massa, Selasa (9/8).

Sementara itu, koordinator lapangan pengunjukrasa, Rahmat Arifin mengatakan, manajemen PT OCSI terlihat tidak manusiawi melakukan PHK terhadap 100 karyawan secara sepihak dengan berbagai alasan.

"Kalau pailit kan harus ada hasil audit dari pihak berkompeten dalam hal ini pengadilan negeri. Tapi yang terjadi tidak ada surat pailit dari pengadilan negeri," katanya.

Rahmat menceritakan, PHK dilakukan saat karyawan melaksanakan ibadah puasa dan menjelang Hari Raya Idhul Fitri, yakni pada tanggal 21 Juni 2016.

"Kami di telepon disuruh ke kantor. Dan di kantor kami disuruh menandatangani surat PHK. Jika kami tidak mau menandatangani maka gaji dan THR tidak dibayar sehingga dengan terpaksa kami menandatangani surat PHK tersebut. Kami di bawah tekanan," kata Rahmat.

Lebih lanjut mereka mengancam, jika perusahaan tidak merespon tuntutan karyawan maka aksi unjukrasa akan terus mereka lakukan dengan massa yang lebih banyak.

Mewakili karyawan yang di PHK, DPD GBSI Sumut menyerahkan surat pernyataan sikap kepada pihak perusahaan yang intinya meminta agar Manajemen PT OCSI membatalkan perjanjian bersama mengenai PHK yang dibuat pada 21-23 Juni 2016 terhadap karyawan.

Kemudian, membayar sisa pesangon yang wajib diterima karyawan yang di PHK. Surat tersebut ditembuskan ke sejumlah instansi termasuk Gubsu dan ketua DPRD Sumut.