TAPANULI SELATAN - Dua warga Padang Lawas Utara (Paluta) Sangap Martua Nasution (25) dan Habibun Harahap (19), ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat melintas di Jalinsum Padangsidimpuan-Tapsel, Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Selasa (8/8/2016) malam. Penangkapan itu dikarenakan ada temuan satu bal ganja kering dengan berat ditaksir satu Kilogram yang diketahui mau dibawa ke Paluta untuk diedarkan. Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana memaparkan, penangkapan kedua warga Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan, Paluta, berawal saat petugas melakukan razia rutin kendaraan dengan sistem sweeping di seputaran Jalinsum Padangsidimpuan-Tapsel di Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Selasa (9/8/2016). Namun sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas melihat sepeda motor jenis kawasaki KLX tanpa nomor polisi yang dikendarai kedua tersangka melintas. Merasa curiga, petugas kemudian memberhentikannya.

"Dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bal (kertas berlapis lakban,red) yang dicurigai narkotika jenis ganja, dan disimpan dibalik jaket yang dikenakan SMN," ungkap Kapolres saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2016).

Menemukan satu paket ganja itu, petugas pun kemudian memboyong keduanya ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pengembangan. Hasilnya, kedua mengaku disuruh oleh Candra Halim Siregar, warga yang sama untuk membeli ganja dan membawanya ke Paluta.

Mendapat identitas tersebut, petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Candra dari kediamannya di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan, Paluta.

"Untuk kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres, sedangkan untuk satu tersangka yang diduga menyuruh kedua tersangka sebelumnya, juga sudah diamankan petugas di Mapolsek Padang Bolak, Paluta." Pungkas Kapolres.