MEDAN - Sejarawan dari Universitas Negeri Medan Phil. Ichwan Azhari, menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan terlihat tidak perduli terhadap bangunan bersejarah. Hal itu terlihat dari banyaknya bangunan yang hilang karena dirubuhkan.

Seperti Gedung Kerapatan Deli, Mega Eltra (gedung Lindeteves Stokvis tahun 1923) di hancurkan tahun 2002 oleh Developer dan rencananya dibangun Palm Plaza (sekarang komplek pertokoan Centrium). Bekas SMP N 1 (bangunan tahun 1912) tepatnya di depan Hotel Tiara di hancurkan tahun 2002 oleh Developer, Kompleks Perkantoran PT Tolan Tiga letaknya di sudut Jalan S. Parman dan Jalan Zainul Arifin dihancurkan Oktober 2004 oleh Developer, digantikan Bangunan Combridge Mall dan Condominium.
 
Selaijn itu Gedung South East Bank di Jalan Pemuda, gedung tersebut dihancurkan pada tahun 2004. Penghancuran ini sama dengan Mega Eltra, padahal jika dilihat, bangunan tersebut dilindungi oleh Peraturan daerah No. 6/1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan yang bernilai sejarah arsitektur kepurbakalaan di Kota Medan.

Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Katamso (bersebelahan dengan kantor BPN) juga dihancurkan pada tahun 2004. Bangunan ini termasuk bangunan yang dilindungi oleh Peraturan daerah No. 6/1988. Kantor PU Medan di Jalan Listrik juga dihancurkan. Bekas Gedung Kerapatan Adat Deli pada tahun 1989 pada masa Agus Salim Rangkuti. Sekarang bangunan ini menjadi lahan kosong dan masih ada sisa satu bangunan yang berdiri.

Bangunan SMPN I Medan yang dibangun pada tahun 1912 akan tetapi bangunan tersebut dihancurkan pada tahun 2002. Penghancuran sembilan rumah panggung di Jalan Timur. Puluhan bangunan bersejarah di Jalan Kesuma. Di Jalan Suka Mulia, bekas Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara juga sudah rata dengan tanah. Sekarang di bekas lokasi gedung tua ini akan dibangun apartemen mewah.

Selanjutnya bekas Bank Modern di kawasan Kesawan, Jalan Ahmad Yani. Bangunan yang bercorak art deco itu pernah menjadi Kantor Perwakilan Stork, perusahaan Belanda yang memproduksi dan menjual mesin-mesin industri perkebunan. Namun kini bangunan yang berusia 75 tahun itu bagian atap dan seluruh dinding dalam bangunan telah dihancurkan.

“Pemko Medan harus benar-benar memiliki kepedulian terhadap bangunan bersejarah di kota Medan dan dimasukkan dalam daftar gedung bersejarah yang dilindungi. Kalau tidak, kota Medan akan kehilangan gedung yang memiliki sejarah sebagai bagian dari perjalanan kota Medan,” katanya.

Pantauan GoSumut, di kota Medan saat ini masih ada beberapa bangunan dan gedung bersejarah yang berdiri kokoh. Sebagian tidak terawat dan sebagian lagi masih digunakan sebagai kantor, perhotelan dan fungsi lainnya.

Bangunan bersejarah yang masih digunakan adalah gedung London Sumatera (Lonsum), Kantor Pos yang juga disebut sebagai "Titik Nol" Kota Medan. Gedung Asuransi Jiawasraya dan Gedung BKS PPS di Jalan Palang Merah Medan. BKS-PPS adalah akronim dari Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (Sumatera Planters Association). Dulu, gedung ini bernama AVROS yang berarti Algemeene Vereeniging van Rubberplanters ter Oostkust van Sumatera. Gedung AVROS dirancang oleh G.H Mulder dan dibangun tahun 1918.

Kemudian Gedung Tjong A Fie, gedung Dinas Pariwisata Provinsi Sumut, Balai Kota yang sekarang menjadi The Heritage Hotel Aston, Vihara Gunung Timur, gedung Menara Air Tirtanadi serta gedung bersejarah lainnya.