IDI - Setelah mendapatkan keterangan dan alat bukti di lapangan, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada Rabu (10/8/2016) secara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap M Hasan, (50) warga Gampong Alue Kejruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi di Dusun Sijudo, Gampong Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, Kamis (4/8/2016) pukul 9.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, 1 orang pelaku menjadi DPO atas nama Jamilin Samsuddin, warga Gampong Karang Rejo, Kecamatan Tandem, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Setelah anggota identifikasi melakukan identifikasi terhadap mayat M Hasan dan mengumpulkan barang bukti di TKP, saat itu pula kami sudah mengantongi nama pelaku dan kami lakukan pengejaran ke Stabat,” ujar Kasat Reskrim. 

Katanya, saat Satuan Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan ke rumah nenek tersangka di Stabat, pihaknya menemukan sebuah tas berisi celana yang terdapat bercak darah.  

“Dugaan kuat pihak kita DPO bersembunyi di tempat tersebut. Kami menemukan sebuah tas berisi celana yang terdapat bercak darah, kuat dugaan kami, celana tersebut dipakai oleh pelaku pada saat kejadian. Selain itu kami juga mendapati satu paket sabu dalam ukuran kecil,” kata AKP Budhi Nasuha. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, mengimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian atau ke kantor polisi terdekat. “Karena foto DPO sudah kami sebarkan ke Polres dan Polsek wilayah hukum Polda Aceh juga Polres maupun Polsek yang bersinggungan dengan wilayah hukum Polda Aceh,” katanya.