KISARAN - Lembaga Swadaya Masyarakat TARGET melalui Suratnya dengan nomor 301/TARGET/DPP-AS/VIII/2016 tertanggal (8/8/2016), mendesak Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Asahan untuk melanjutkan proses hukum atas Kasus Korupsi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Asahan. "Melalui surat ini kami mendesak Kajari untuk melanjutkan proses hukumnya," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat LSM TARGET, Zulfi Andry Abdi Zass, kepada GoSumut, Rabu (10/8/2016).

Andry mengungkapkan, kasus ini bersumber dari desakan oknum pejabat dilingkungan Pemkab Asahan yang meminta kasus kegiatan pensertifikatan tanah pemerintah yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan Tahun Anggaran 2014 dilanjutkan.

Dimana kegiatan pensertifikatan tersebut menelan dana Rp690.987.800 yang dibagi dalam dua kegiatan antara lain, kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya sebesar Rp369.121.884 dan biaya operasional sebesar Rp. 321.733.616.

Dan dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan Kejaksaan, akhirnya ditemukan adanya bukti bukti kerugian negara. Kejari Asahan menegaskan agar pihak BPN mengembalikan uang negara tersebut dan pihak BPN pun telah mengembalikannya.

"Memang, kerugian uang negara telah dikembalikan namun pengembalian tersebut tidak dapat menghapus pidananya sebagaimana didalam pasal 4 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No.20 tahun 2001. Apalagi, pengembalian uang kerugian negara dilakukan setelah kasusnya sudah dalam penyidikan dan pengembaliannya sama sekali tidak dipublikasikan," terang Andry.

Untuk itu LSM TARGET berharap Kajari Asahan dapat menaikan status masalah ini hingga ke persidangan, agar kasus seperti  tersebut tidak terulang kembali.