KISARAN - Pengacara Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan, Ani Feronika Nadeak, Sugianto Simbolin dan Saman Tamba, yakni Johni Hutajulu, akan menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa hingga tingkat Kabupaten Asahan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

"Penggugatan ini dikarenakan pelaksanaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Padang Mahondang cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Asahan nomor 10 tahun 2016. Seperti tidak mencantumkan kriteria usia, dengan dihilangkannya satu poin kriteria tersebut maka peraturan tersebut dianggap cacat demi hukum," terang Johni Hutajulu kepada media, Rabu (10/8/2016).

Lebih lanjut diterangkannya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Komisi A pada bulan Juli lalu pada pasal 4 Perbup, sangat terlihat bertentangan dengan perda Asahan nomor dua  tentang cara pemilihan kepala desa dan penyelenggaraan pemerintah desa bab V pencalonan kepala desa paragraf lima pasal 42 ayat satu, dalam hal kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 40 lebih dari lims orang panitia pemilihan wajib melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lainnya.

Dengan menggugurkan kliennya tanpa ada alasan yang jelas, maka pihaknya akan sesegeramungkin menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Padang Mahondang, Panitia Sekeksi Tingkat Kabupaten, Panitia Penyelesaian Sengketa dan turut tergugat Bupati Asahan kejalur hukum, dimana dirinya merasa kliennya telah dirugikan baik moral maupun material.

"Kasus ini sesegera mungkin kita lanjutkan kejalur hukum Pengadilan, guna memperjuangkan hak hak klien kami" ucapnya.