LANGSA - Hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan atau independen, Rabu (10/8/2016) pukul 16.00 WIB. Hanya dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa yang menyerahkan dokumen dukungan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa. "Penyerahan dokumen dukungan bagi bakal paslon perseorangan telah ditutup, dan sejak dibuka pendaftaran yakni, sejak tanggal 6 hingga 10 Agustus 2016, hanya dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa yakni Asy'ari - T Muhammad Nurdin dan Syaifuddin H.Amin - Khairul Anwar, yang menyerahkan dokumen dukungan ke KIP," kata Komisioner KIP Langsa, Marida Fitriani, kepada GoAceh, Rabu (10/8/2016).

Fitri menjelaskan, dokumen dukungan kedua bakal pasangan calon tersebut telah diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Selanjutnya, sambung Fitri, jika kedua bakal pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi faktual, maka mereka berhak ikut pada masa pendaftaran bakal paslon perseorangan bersama-bersama dengan paslon dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol.

"Sebelum ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Langsa pada Pilkada 2017, serta berhak untuk mendaftar. Maka kedua bakal paslon tersebut masih harus melewati verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,"tutupnya.