BINJAI - Tersangka AB yang ditangkap karena menyimpan sabu-sabu sebanyak 14 paket di Binjai Timur, diketahui mendapat pasokan dari salah seorang bandar do Medan. AB menjelaskan, dirinya membeli sabu-sabu satu jie seharga Rp800 ribu. Kemudian setelah dijual, ia mendapat keuntungan sebesar Rp150 ribu.

"Sabu-sabu tersebut aku paket-paket dengan harga jual ada Rp100 ribu per paket ada juga yang Rp50 ribu per paketnya," jelasnya.

Sementara profesi tersebut sudah dilakoninya sejak dua bulan terakhir. "Karena tidak memiliki pekerjaan yang bisa membantunya untuk melunasi utang di salah satu bank yang ada di Kota Binjai," tutup AB

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini.

"Tersangka jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tutupnya.