KISARAN - Sidang gugatan penetapan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang  berlangsung Selasa (9/8/2016) di Kompleks Gedung Fakultas Hukum Universitas Asahan, ricuh. Kericuhan memuncak ketika Balon yang hendak meminta berkas berita acara persidangan tidak diindahkan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Asahan. "Dimananya transparansi penilaiannya bang, masa kami minta copy berkas berita acara persidangan gugatan tidak dikasi" kesal Ani Feronika Nadeak salah seorang Balon Kades dari Desa Padang Mahondang Kecamatan Bandar Pulau.

Boru Nadeak juga mengatakan, dimana dirinya digugurkan menjadi salah satu Calon Kepala  Desa karenakan hasil penilaian yang diterimanya tidak logika dari Balon lainnya, yang dianggapnya telah terjadi kezoliman terhadap dirinya yang dilakukan Panitia Pilkades yang ada di Desanya.

Hal serupa juga juga yang di alami Misran (50), Balon Kades dari Desa Hutarau Kecamatan yang sama. Misran menyesalkan hasil verifikasi administrasi oleh panitia Pilkades desanya yang salah satu Calon Kades yang menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diduga Palsu, karena hasil nilai ujiannya dimana penulisan huruf dengan angkanya berbeda tersebut diluluskan panitia.

Menjawab dugaan tersebut, Ketua Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Asahan Jhon Hardi mengaku jika salinan putusannya pada saat ini tidak dapat memberikan, salinan akan diberikan paling lama satu Minggu kedepan.

"Berita acara akan kita berikan, namun tidaklah pada hari ini, paling cepat satu minggu kedepan, Kalau tidak terima dengan yang saya sampaikan, dapat menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum" ucap Jhon Hardi yang juga menjabat selaku Kepala Bapemas Kabupaten Asahan kepada para penggugat.

Mendengarkan pernyataan tersebut para Balon Kades dan pendukungnya, mengancam akan menindak lanjuti permasalahan tersebut ke jalur hukum.