MEDAN - Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Kualanamu berhasil menangkap dua narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan tertangkapnya dua orang kurir sabu di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) pada Kamis (4/8/2016) lalu. 

“Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang penumpang AirAsia berinisial MFBS (35), warga negaraMalaysia. Setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kurir sabu lainnya berinisial MYA (36), disalah satu hotel diMedan,”kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zakir Firmansyah kepada GoSumut, Selasa (9/8/2016).

Dari penangkapan kedua pelaku kurir sabu itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menelusuri siapa sebenarnya pemesan narkotika tersebut. Hasilnya diperoleh informasi, jika barang tersebut dipesan oleh dua orang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta berinisial S dan NMY alias B alias MI.

"Dari hasil pengembangan itu, Akhirnya petugas berhasil menangkap kedua narapidana tersebut," ungkapnya.

Untuk penanganan kasus tersebut, saat ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut.