MEDAN - Anggota Komisi D DPRD Medan, Daniel Pinem, mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) turunan Perda Pemko Medan tentang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), supaya Perda dapat diterapkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. “Wali Kota diminta cepat respon menerbitkan Perwal pelaksanaan Perda TPI. Kita prediksikan dengan terlaksananya Perda TPI akan dapat menambah PAD hingga miliaran rupiah per tahun. Perda TPI sudah sejak tahun 2014 kita setujui, tapi hingga saat ini belum terlaksana, “ ujar politisi PDI P ini, kepada wartawan melalui telepon selularnya, Selasa (9/8/2016).

Lebih lanjut Daniel mengatakan, Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan selaku SKPD yang menjalankan Perda tersebut juga diminta proaktif. Baik dari SDM maupun sosialisasi perda tersebut.

"Sehingga pelaksanaan Perda dapat berjalan baik. Begitu juga dengan Pemko Medan supaya menjemput bola beberapa Perda yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri namun sudah disahkan DPRD-Pemko Medan," tutupnya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ahyar mengaku Perda TPI tersebut baru mendapat persetujuan Mendagri, yakni Perda No 4 Tahun 2016. Dan untuk kini pihaknya sedang menyusun Perwal dengan melibatkan pelaku usaha penangkapan ikan. Dan nantinya pihaknya melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan nelayan.

Sedangkan penerapan Perda, akan difokuskan kepada TPI Gabion Belawan, TPI Bagan Deli dan TPI Nelayan Indah. Dan Ahyar yakin melalui Perda itu nantinya dapat meningkatkan PAD sekaligus kesejahteraan perekonomian nelayan.   
   
Untuk diketahui, dalam salah satu Pasal menyebutkan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar empat persen dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelalng di TPI. Retribusi dibebankan kepada bakul selaku pembeli ikan dengan ketentuan dua persen untuk Pemko dan dua persen untuk penyelenggara pelelangan ikan dan dana peningkatan nelayan.