MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara terhadap Murdani (20) warga Desa Babukru, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara, atas kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 10 Kg. "Mengadili dan memutuskan terdakwa telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun penjara," ucap Jonggi Simanjuntak yang mengetuai Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di ruang cakra VII PN Medan.

Dalam amar putusanya, Majelis Makim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Murdani dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta subsider satu bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, Murdani mengaku menerimanya. "Saya terima pak hakim," kata pria berkulit sawo matang tersebut.

Pernyataan terdakwa tersebut juga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias, meskipun vonis tersebut lebih rendah lima tahun dari tuntutan JPU.Yakni selama 20 tahun kurangan penjara.

Nantinya sidang digelar maraton karena sebelumnya mendengarkan pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa. Seakan tanpa mempertimbangkan pledoi, majelis hakim langsung memutuskan perkara itu.

Sekedar informasi, Murdani ditangkap Polsek Patumbak di Terminal Bus PMTOH, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Senin (11/01/2016). Penangkapan itu dikarenakan kedapatan membawa Ganja seberat 10,6 Kg yang dibagi dalam 10 bal.