BINJAI - Satuan Narkoba dari Kepolisian Resor Kota Binjai, berhasil meringkus pengedar sabu (AB) di Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, pada Senin (8/8/2016). Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan mengatakan, dalam penangkapan AB, petugas berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 14 paket sabu, satu timbangan digital, serta 50 plastik transparan tempat mengemas sabu-sabu.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi yang disampaikan warga di daerah itu kepada Polisi. Informasi tersangka kerap melakukan transaksi sabu-sabu di desa tersebut," katanya.

AKP Maramonang mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, barang bukti ditemukan di salah satu saku celana tersangka, katanya.

"Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan ini dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut," katanya.