MEDAN - Pengelola Pasar Peringgan Medan PT Triwira Loka Jaya mengaku tidak akan memperpanjang pengelolaan pasar sejak kontraknya berakhir (20 tahun) tanggal (23/5/2016) lalu. Hal itu disampaikan perwakilan Triwira Loka Jaya, Helmy Siregar, dalam Rapat Konsultasi dengan Komisi C DPRD Medan, Senin (8/8/2016).

"Kita sudah menyurati Pemko Medan untuk memperjelas status kita sebagai pengelola, kalau Pemko Medan sudah memproses status kita, maka kita akan mundur dan tidak memperpanjang pengelolaan Pasar Peringgan Medan," kata Helmy Siregar.

Selagi proses serah terima belum dilaksanakan, Triwira Loka Jaya masih menjalankan pengelolaan pasar sampai kejelasan pengalihan dari Pemko Medan sudah jelas.

Plt. Direktur PD Pasar Benny Sihotang mengungkapkan, PD Pasar juga sudah melayangkan surat ke Pemko Medan terkait pasar Peringgan yang sudah habis masa kontraknya.

"Pemko Medan menyerahkan aset kepada PD Pasar berupa tanah dengan luas mencapai 10 ribu meter persegi. Kemudian dikelola oleh PT Triwira Loka Jaya sejak Mei 1996 selama 20 tahun," kata Benny.

Bahkan, lanjut dia, temuan di lapangan, selain PT Triwira Loka Jaya yang mengelola pasar tradisional, ada juga PT Antar Bangsa Maju yang mengelola Ramayana.

"Kita masih menunggu jawaban dari Pemko Medan terkait dengan surat pemberitahuannya kita bahwa pengelolaan Pasar Peringgan sudah berakhir," pungkasnya.