MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/8/2016). Penasehat hukum Gatot, Bakhtiar, usai persidangan menegaskan alasan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi supaya mempercepat persidangan. Sehingga sidang nantinya langsung untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2012-2013, yang merugikan negara Rp4,034 miliar.

Lebih lanjut Bakhtiar menyampaikan, dengan tidak diajukan keberatan, maka majelis hakim dipimpin Djaniko MH Girsang didampingi dua hakim anggota, Berlian Napitupulu dan Merry Purba langsung menunda persidangan pekan depan.

"Untuk kesiapan persidangan dari tim penasehat hukum telah menyiapkan sejumlah saksi maupun bukti yang akan disampaikan selama persidangan," ujar Bakhtiar kembali.

Sebelumnnya, dalam dakwaan jaksa Rehulina Purba menyebutkan, terdakwa Gatot yang ketika itu selaku Plt Gubernur Sumatra Utara dengan cara menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Tim JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.