KISARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Besar Pabrik Benang Kisaran, yaitu ASS alias B ,29, warga Pasar Baru, Kecamatan Simpang Empat dan JTT alias J (18), warga Jalan Kartini, Gang Sei Gambus, pada Sabtu (6/8/2016). Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Jatanras Ipda M Khomaini menerangkan, kejadian bermula selaku Ass alias B mendatangi korban untuk meminta rokok. Namun korban mengatakan tidak ada memiliki rokok.

"Karena tersinggung pelaku melemparkan helm yang dikenakannya kepada korban lalu memukulnya. Saat bersamaan, pelaku JTT alias J dan B datang dan mengambil seluruh barang milik korban berupa satu unit handphone Nokia, kamera Cannon dan sepeda motor Mio Soul," terangnya.

"Dengan kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor Ke Polres Asahan. Setelah laporan masuk, tim melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban juga saksi dan hasil penyelidikan tim dilapangan, maka dikantongi beberapa nama pelaku.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil kita tangkap dengan cepat. Ia mengakui bahwa pelaku dengan kekerasan mengamankan Dua Orang Pelaku. Ass alias B berhasil ditangkap dijalan Sisingamangaraja dan pelaku JTT alias J ditangkap dirumahnya Jalan Kartini Kisaran", Ucapnya.

"Dari hasil introgasi, Ass alias B merupakan residivis bongkar rumah dan sudah melakukan kejahatan lainya dua kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Sementara JTT alias J melakukan kejahatan pemerasan di Jalan Terminal Kisaran.

"Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang  melanggar Pasal 365 (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", tegasnya menghakhiri.