MEDAN - Pengungkapan kasus ini terjadi pada 19 November 2015 lalu. Saat itu  terdakwa Bambang datang ke Rutan dan diberikan uang Rp9 juta oleh Julianto. Selanjutnya, Julianto menghubungi Saiful dan memerintahkannya mengambil sabu seberat delapan Kg dan tujuh Kg yang kemudian diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Gatot Subroto, Medan.


Saat pertemuan itu, Bambang membawa teman bernama Fery. Disitu, Saiful menyerahkan tas warna merah yang berisi sabu seberat satu Kg, plastik klip, timbangan, sendok, gunting serta kertas warna coklat. Setelah itu, Bambang pulang ke rumahnya untuk memecah sabu menjadi 10 bungkus dan menyerahkannya kepada tiga pria tak dikenal yang mengaku anak buah Julianto di Jalan Sukarame.

Beberapa hari kemudian, Julianto memberikan Saiful upah berupa uang Rp 40 juta yang dikirim melalui rekening. Julianto kembali menghubungi Saiful dan memerintahkannya untuk mengambil satu karung goni plastik berisi 17,445 Kg sabu dari Dedy yang akan diserahkan ke Bambang. Setelah berhasil, Saiful mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta dari Julianto.

Pada Jumat tanggal 18 Desember 2015, Dedy dan Sofyan tiba di Simpang Limun, Medan.

"Setelah bertemu, Dedy dan Sofyan menyerahkan sabu seberat 17,445 Kg kepada Saiful. Rencananya, sabu belasan kilogram itu akan diserahkan ke Bambang untuk diedarkan atas perintah Julianto. Namun, mereka keburu diciduk oleh petugas BNN Pusat," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Tak lama berselang, petugas BNN kembali menangkap Bambang di Jalan Datuk Kubu Pasar III Tembung Gang Silatuhrami No 32 Tembung Percut Seituan. Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2016, petugas BNN melakukan penjemputan terhadap Julianto di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.