SINGKIL - Tim Gabungan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Singkil bersama Pol Air dan Polisi Khusus (Polsus) DKP, terpaksa mengamankan empat nelayan yang masih menggunakan pukat tripang di kawasan perairan Anak Laut Singkil Utara. Pukat tripang (kolong) ini merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan karena dapat menarik semua hasil laut termasuk ikan kecil bahkan batu karang. Cara kerjanya pun dapat merusak ekosistem  dan biota laut.

“Hampir sama bahayanya dengan pukat harimau,” kata Kabid Pengawasan Dinas Kelautan Perikanan Aceh Singkil, Chazali, Jumat (15/8/2016) kemarin di Kecamatan Singkil Utara.

Dalam operasi itu pihaknya mengamankan 4 nelayan beserta barang bukti yang sudah diserahkan ke Polres Aceh Singkil, masing-masing, Jen, (32), Jus, (47), Uli, (30), dan Suh, (35). Seluruhnya warga Singkil Utara.

Selain itu turut diamankan 4 sampan bermesin honda 5,5 PK dan 4 pukat tripang yang dipakai saat beroperasi serta 130 ekor tripang bakau (lintah laut) yang rencanaya akan dilepas kembali.

Larangan penggunaan pukat tripang ini diatur dalam UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.