MEDAN -  Prtugas Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) kembali mengamankan seorang pengedar sabu. Kali ini seorang tersangka bernama M Firdaus (31), warga Pulau Penang, Malaysia ditangkap karena kedapatan membawa 1,025 Kg sabu, Kamis (4/8/2016) kemarin. Informasi yang diperoleh GoSumut, penangkapan ini berawal saat tersangka yang tiba di Bandara KNIA pada pada Kamis dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ-105, terlihat kesulitan saat berjalan. Petugas Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Bandara KNIA yang mencurigai gerak gerik tersangka, kemudian memberhentikan tersangka untuk dibawa ke pos pemeriksaan.
?
Ketika diperiksa fisik secara manual, ternyata di pinggang tersangka terdapat 10 bungkusan kaos kaki hitam, yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu. Kemungkinan, modus ini dilakukan untuk mengelabui Petugas.

Setelah ditimbang, total berat sabu-sabu tersebut 1,025 Kg. Selanjutnya, petugas Bea Cukai menghubungi petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, tersangka Firdaus beserta barang bukti narkoba diboyong ke Mapoldasu untuk dilakukan pengembangan.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Edi Irwanto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.

 "Ya, Memang ada yang diamankan, tapi sabar dulu la. Inikan masih dilakukan pengembangan," katanya pada, Sabtu (6/8/2016).

Edi menambahkan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumut. Diduga kuat tersangka merupakan jaringan pemasok narkoba jenis sabu antar negara, yang disinyalir bekerja untuk bandar besar Malaysia.