MEDAN - Pengadilan Negri Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada DZ alias Dedek sebagai pemilik narkotika golongan satu jenis ganja seberat 90,28 gram, setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faiz menuntut terdakwa selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Dalam agenda sidang putusan yang diketuai oleh majelis hakim, Erintuah Damanik, DZ dinilai bersalah dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Hal itu dikarenakan terbukti atas kepemilikan narkotika itu.

"Maka dengan ini menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman lima tahun penjara dikurang masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, JPU Faiz, menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja dan ditangkap oleh anggota kepolisian, pada Selasa (22/12/15) di Jalan Sumber Gang Amal dengan barang bukti satu kotak nabati berisi 61 bungkus ganja seberat 90,28 gram. Dan atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.