MEDAN - Aparat Kepolisian kembali menangkap seorang pelaku kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), karena diduga sebagai provokator. Dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total tersangka kerusuhan di Tanjung Balai menjadi 19 orang. "Bertambah satu orang lagi tersangka kerusuhan yakni provokator. Hasil pemeriksaan, diketahui dari 18 orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap petugas, satu di antara mereka juga ada yang provokator. Jadi, dalam hal ini, ada dua orang provokator yang berhasil kita ungkap," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumut berpangkat melati tiga itu mengatakan, saat ini belum dapat menjelaskan terkait identitas provokator tersebut. Hal itu disebabkan pihaknya belum menerima laporan lebih lanjut.

Sementara, pihak Kepolisian telah menerima Laporan Polisi (LP) sebanyak 19 laporan,  dengan rincian pengerusakan 8 LP, pembakaran 8 LP, pencurian 2 LP, serta penistaan agama 1 LP.

"Sementara, untuk satu laporan mengenai penistaan agama, masih dibutuhkan ahli bahasa untuk mengetahui kata-katanya, serta pemeriksaan saksi-saksi. Kesemuanya laporan itu ditangani oleh Polres Tanjung Balai. Sejauh ini, kita sudah memeriksa 58 orang saksi," tambah Rina.

Pasca kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai tersebut, aparat gabungan TNI-Polri bersama-sama dengan elemen masyarakat telah melakukan kegiatan kerja bakti membersihkan rumah ibadah yang rusak. Saat ini, situasi di Tanjung Balai sudah kondusif dan aman. Namun, aparat gabungan masih tetap melakukan penjagaan disejumlah lokasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.